Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Berikan Insentif untuk Guru Non PNS di Tahun 2025, Siapkan Anggaran Senilai Rp897 Miliar

Kemenag menganggarkan sejumlah anggaran dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional pada 2025, untuk Insentif Guru Non PNS Rp897 Miliar.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemenag Berikan Insentif untuk Guru Non PNS di Tahun 2025, Siapkan Anggaran Senilai Rp897 Miliar
Istimewa
Ilustrasi guru mengajar - Kemenag menganggarkan sejumlah anggaran dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional pada 2025, untuk Insentif Guru Non PNS senilai Rp897 Miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menganggarkan sejumlah anggaran dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional pada 2025.

Diketahui, Kemenag akan menganggarkan Rp897.157.500.000 untuk Insentif Guru Non PNS.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam rapat yang disiarkan secara luring dan daring tersebut, hadir juga jajaran eselon I dan eselon II Kementerian Agama, dan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafwa.

Menurut Menag, pihaknya terus berupaya mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan.

"Kementerian Agama telah menganggarkan dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan insentif guru non-PNS," kata Menag Nasaruddin di Jakarta, Senin (2/12/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Selain tunjangan insentif, pada tahun 2025, Kemenag juga sudah mengalokasikan beberapa anggaran, sebagai berikut:

Baca juga: Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

  • Anggaran dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar) Rp1.956.197.487.000;
  • Anggaran dana untuk KIP (Kartu Indonesia Pintar) Rp1.462.005.600.000;
  • Anggaran dana untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen Non PNS Rp7.228.964.013.000;
  • Anggaran dana untuk dana BOS Rp11.029.264.716.000;
  • Anggaran dana untuk dana BOS Pesantren Rp100.000.000.000;
  • Anggaran dana untuk dana BOS RA/Sederajat Rp819.386.812.000;
  • Anggaran dana untuk dana BOPTN Rp591.582.560.000; dan
  • Anggaran dana untuk dana BOPTN-BH (UIII) Rp160.000.000.000.
Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, meski dengan keterbatasan anggaran, Kementerian Agama terus berupaya mencetak prestasi yang membanggakan di bidang pendidikan keagamaan.

"Walaupun demikian, tetap kita menampilkan satu penampilan yang luar biasa, karena sepertinya tidak kalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang lain. Bahkan di tingkat madrasah, Insan Cendekia itu belum tertandingi sebagai urutan pertama sampai sekarang ini," ujar Menag Nasaruddin.

Menag pun berharap agar kolaborasi dengan DPD RI dapat menghasilkan terobosan baru dalam mendukung pendidikan keagamaan dan kesejahteraan para guru.

"Siapa tahu ada pemikiran baru, pemikiran lain yang bisa kami akomodir dari Bapak-Ibu sekalian yang punya pengamatan utuh memotret masyarakat," paparnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas