Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Komdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak yang Tak Tercatat pada Sistem Kepegawaian

Lima pegawai kontrak itu dipecat lantaran tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kementerian Komdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak yang Tak Tercatat pada Sistem Kepegawaian
net
Ilustrasi dipecat. Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memecat lima pegawai kontrak di kementerian itu yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memecat lima pegawai kontrak di kementerian itu yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Lima pegawai kontrak itu dipecat lantaran tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Baca juga: Ketua RT Akui Adhi Kismanto Jago IT Tapi Tak Menyangka Staf Ahli Komdigi itu Bekingi Judi Online

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan, pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Keputusan ini kata dia, dibuat sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.

Baca juga: Para Bos Operator Seluler Dipanggil Menteri Komdigi Meutya, Bahas Penanganan Judi Online 

Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024

“Arahan menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Menurut Arief, lima pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi.

Berita Rekomendasi

Hal ini kata dia, bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Pemberhentian ini juga merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” jelas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas