Sudirman Said: Inisiatif Membentuk Kepengurusan PMI Tandingan Dikategorikan Tindakan Ilegal
Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespons terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandinga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespons terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan.
Proses ini dipandang sebagai pengabaian terhadap prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yakni Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, dan Kesemestaan.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan," kata Sudirman Said dalam keterangan yang diterima, Senin (9/12/2024).
Menurut Sudirman Said, setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," kata Sudirman Said.
Baca juga: Jusuf Kalla Vs Agung Laksono Rebutan Kursi Ketua Umum, Adu Pengaruh di PMI, Siapa Lebih Kuat?
Ketua Institut Harkat Negeri ini menjelaskan prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” kata Sudirman Said.
Ia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip kesemestaan.
Baca juga: Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin Palang Merah Indonesia Secara Aklamasi
“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” katanya.
Sementara itu, Agung Laksono mengaku dirinya bakal melaporkan hasil Munas PMI tandingan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hasil Munas PMI tandingan tersebut mengukuhkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Agung Laksono menyerahkan kepada Pemerintah penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.