Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Sebenarnya Tembak Gamma Tak Terungkap saat Sidang Etik
Motif sebenarnya Aipda Robig tembak Gamma belum terungkap. Padahal, sudah ada tiga versi terkait kronologi dalam kasus ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Personel Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy atau GOR (17), hingga menyebabkan korban harus meregang nyawa.
Adapun sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Jateng, Semarang, pada Senin (9/12/2024).
Selain itu, Aipda Robig juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan ini.
Kendati demikian, dalam sidang etik yang digelar Senin kemarin, belum terungkap motif sebenarnya Aipda Robig sampai melakukan penembakan terhadap Gamma.
Adapun hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam.
Anam mengatakan majelis kode etik menganggap pembelaan dari Aipda Robig tidak sesuai barang bukti yang terkumpul.
"(Alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Aipda Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun, majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin malam.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, tidak menanggapi ihwal alasan Aipda Robig menembak Gamma.
"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya, tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," bebernya.
Baca juga: Polda Jateng Tidak Mampu Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Mati Pelajar SMK
3 Versi Kronologi soal Aipda Robig Tembak Gamma, Motif yang Diungkap Beda
Sebelumnya, ada tiga versi kronologi terkait penembakan Aipda Robig terhadap Gamma.
Menurut korban selamat, rekan Gamma berinisial AD (17), tidak ada tawuran saat peristiwa tersebut terjadi.
Selain itu, AD juga membantah rombongan dirinya yang mengendarai sepeda motor menyerempet kendaraan yang dikendarai oleh Aipda Robig pada malam kejadian.
Adapun pernyataan AD tersebut sekaligus membantah kronologi yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Dengan adanya tiga versi kronologi tersebut, berujung pula perbedaan motif dari Aipda Robig sehingga melakukan penembakan terhadap Gamma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.