Geliat Markas PMI Pasca-Rebutan Kursi Ketum dengan Agung Laksono, JK Pimpin Rapat Evaluasi Pengurus
Ruang kerja Jusuf Kalla berada di sayap kiri lantai dua gedung markas PMI Pusat. Dua personel Paspampres yang mengenakan kemeja biru dongker dan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, bahwa merujuk Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga/Anggaran Dasar (AD/ART) PMI, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla (JK).
Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
Sehingga, Agung Laksono dinyatakan gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 dari jumlah utusan yang berhak hadir.
"Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” jelas Adang.
Muncul Munas Tandingan dan Penyebabnya
Keputusan Munas yang dihadiri sejumlah pejabat negara itu direspons dengan ketidakpuasan dari kubu Agung Laksono.
Hingga kubu politikus Golkar itu secara mendadak menggelar Munas ke-22 PMI di Hotel Sultan Jakarta pada hari yang sama.
Dalam Munas tandingan itu, Agung Laksono mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI Pusat periode 2024-2029.
Agung menjelaskan, dirinya melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) dengan tujuan untuk memperbaiki PMI. Ia pun menolak disebut merusak organisasi ini.
"Ya enggak masalah, soalnya kita untuk memperbaiki kok, bukannya untuk merusak," tuturnya.
Baca juga: Agus Salim Akhirnya Minta Maaf Sudah Salah Gunakan Uang Donasi, Hotman Paris: Baru Sadar?
Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Munas ke-22 PMI.
"Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen," ungkap Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi, Senin (10/12/2024).
Bertindak sebagai pimpinan sidang dalam munas yang berlangsung di Tamansari Hotel Sultan ini, Andi Rusni dari Nusa Tenggara Barat (NTB); Robert Steven Tanamal (Papua Barat); Mercy M.F. Rampengan (Sulawesi Utara) dan Wiwik Suprapti (Kalimantan Tengah).
Ulla menyampaikan, awalnya hanya ada satu Munas Ke-22 PMI dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan. Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.
"Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.