Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku? Mengapa akan Diperiksa KPK?

KPK dijadwalkan akan memeriksa ulang Yasonna Laoly dalam kasus buronan Harun Masiku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Apa Kaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku? Mengapa akan Diperiksa KPK?
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Eks Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini, Jumat (13/12/2024).

Sedianya Yasonna Laoly yang kini menjabat Anggota DPR RI dari PDIP itu akan diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

Karena tak hadir maka KPK akan melakukan penjadwalan ulang.

Yasonna akan kembali dipanggil KPK untuk pemeriksaan pada Rabu (18/12/2024) mendatang.

 "Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Terkait alasan ketidakhadiran Yasonna hari ini, Tessa menyebut Eks Menkumham itu memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

Alasan Yasonna Diperiksa

Berita Rekomendasi

Tessa mengungkap KPK baru memeriksa Yasonna Laoly sekarang karena baru menemukan bukti baru terkait kasus Harun Masiku.
 
Menurut Tessa, penyidik harus memiliki dasar yang pasti untuk memanggil saksi dalam suatu kasus,
 
 "Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait. Kenapa baru sekarang? (Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini," terang Tessa.

Lebih lanjut Tessa menegaskan, pemeriksaan Yasonna ini baru dilakukan bukan karena status Yasonna yang tak lagi jadi menteri.

Namun memang karena penyidik berpegangan pada alat bukti dalam proses pemeriksaan saksi.

Apa Kaitan Harun Masiku dengan Yasonna?

Harun Masiku adalah buronan KPK saat ini.

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Harun menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. 

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. 

Harun adalah caleg DPR RI dari PDIP Dapil I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 pada Pemilu 2019.

Harun Masiku diduga menyuap Anggota KPU saat itu Wahyu Setiawan untuk membantunya menjadi caleg DPR terpilih 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas.

Di tahun 2020 saat kasus itu mencuat, Yasonna Laoly menjabat Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan. 

Sekjen PDIP saat itu dijabat Hasto Kristiyanto.

Hasto juga telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di KPK terkait kasus Harun Masiku ini.

Yasonna Pernah Dilaporkan ke KPK

Pada Januari 2020, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna Laoly ke KPK.

Yasonna yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM diduga berbohong ihwal keberadaan  Harun Masiku.

Kala itu status Harun Masiku  tersangka atas dugaan menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Yasonna juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan telah berupaya menghalangi upaya pengungapan perkara yang dilakukan oleh KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan Yasonna yang sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan KPK pada 8 Januari lalu, bertolak belakang dengan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

Ronny menyebut, Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari setelah tercatat terbang ke Singapura pada 6 Januari. 

 "Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku. Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com dengan berita berjudul "Yasonna dan Kasus Harun Masiku: Dilaporkan ke KPK, Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan".

Menurut dia, perbuatan Yasonna dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya menghalangi proses hukum atau obstraction of justice.

Dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pengungkapan perkara korupsi dapat dipidana.

"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia saat itu.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas