Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Indonesia Pulangkan 5 Narapidana Kasus Bali Nine ke Australia

Kelima napi tersebut diterbangkan, Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia pukul 14.40 waktu setempat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Indonesia Pulangkan 5 Narapidana Kasus Bali Nine ke Australia
dok Kemenko Kumham Imipas
Proses pemulangan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (15/12/2024) pagi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus narkoba Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia.

Kelima narapidana itu yakni, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberangkatan lima napi tersebut dilakukan pada hari Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia pukul 14.40 waktu setempat.

"Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Nyoman Surya dalam keterangannya, Minggu.

Adapun penyerahan terhadap lima napi itu dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca juga: Yusril Serahkan Draf Transfer Narapidana Bali Nine ke Australia, Ini Isinya

"Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali," kata dia.

Berita Rekomendasi

Lanjut Nyoman Surya, dari pejabat pihak Australia yang mendampingi yakni Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Terkait dengan penadatanganan pengaturan praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. 

"Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke," beber dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana kasus narkotika asal Filipina Mary Jane dan lima terpidana kasus narkotika dalam kasus Bali Nine asal Australia tak bisa kembali lagi ke Indonesia seumur hidup usai dipindah.

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, akan menangkal mereka seumur hidup.

Yusril menegaskan Indonesia juga tidak akan mengubah status hukum mereka sebagai terpidana dan meminta baik pemerintah Filipina maupun Australia menyelesaikan sisa hukuman mereka di sana.

Namun, ungkapnya, apabila pemerintah Filipina dan Australia memiliki kebijakan hukum lain terhadap mereka, maka pemerintah akan menghormatinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas