Sosok Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan Sopir Keluarga Lady Jadi Sorotan, Bukan Orang Sembarangan
Sosok ayah Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas yang dipukuli sopir rekannya, Lady Aurellia menjadi sorotan publik karena bukan orang sembarangan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (12/12/2024).
Saat itu, Luthfi diajak oleh ibunda Lady, Lina Dedy, untuk bertemu membicarakan jadwal piket malam tahun baru karena merasa khawatir melihat kondisi anaknya yang tampak stres.
Namun, dalam pertemuan itu, Luthfi malah dipukuli oleh pria berbaju merah yang merupakan sopir Lina Dedy.
Video penganiayaan itu pun viral di media sosial dan Luthfi melaporkan Datuk ke Polda Sumsel.
Alasan Datuk Lakukan Penganiayaan
Adapun, alasan Datuk melakukan penganiayaan tersebut karena Luthfi tidak menanggapi soal permintaan ibu Lady mengenai pengaturan ulang jadwal piket anaknya di malam tahun baru.
Awalnya, Lina Dedy bersama Datuk datang ke tempat makan tersebut untuk bertemu Lutfhi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.
"Ibu Lina Dedy bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (Lady) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Kuasa Hukum Datuk, Titis Rachmawati, saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Namun, saat itu, Luthfi tidak memberikan tanggapan terkait perubahan jadwal di malam tahun baru tersebut.
Karena hal itulah, Datuk merasa kesal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," ujar Titis.
"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama."
"Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.
Kini, Datuk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Setelah menjadi tersangka, Datuk mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maafnya untuk Luthfi dan keluarganya.