Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup

MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sehingga mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup
Instagram
MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sehingga mereka tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Kasus Vina Cirebon Viral Lagi usai Film 'Vina: Setelah 7 Hari' Tayang

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky kembali mencuat setelah rilisnya film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menetapkan delapan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara, terdakwa lainnya, yaitu Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas