MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup
MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sehingga mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kasus Vina Cirebon Viral Lagi usai Film 'Vina: Setelah 7 Hari' Tayang
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky kembali mencuat setelah rilisnya film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.
Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menetapkan delapan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara, terdakwa lainnya, yaitu Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.