Syarat Daftar Telkom University Jalur Rapor, Dibuka hingga Februari 2025
Telkom University telah membuka penerimaan mahasiswa baru jalur rapor atau Undangan Seleksi Mitra 1 (USM 1).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Telkom University telah membuka penerimaan mahasiswa baru jalur rapor atau Undangan Seleksi Mitra 1 (USM 1).
Jalur rapor Telkom University tersebut dibuka sejak 7 Desember 2024 hingga 28 Februari 2025.
USM 1 merupakan jalur seleksi Non-Tes dengan penilaian seleksi berdasarkan Rata-rata Nilai Rapor.
Pada jalur seleksi USM 1 ini, peserta Wajib melampirkan Surat Rekomendasi Perusahaan dari tempat orangtua bekerja atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran (pilih salah satu saja).
Persyaratan Umum Daftar Telkom University Jalur Rapor
- Siswa/i SMA/ SMK/ MA lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025
- Nilai rata-rata Rapor Semester 1 s/d 4 minimal 70
- Sertifikat akademik dan non-akademik (opsional)
- Surat Rekomendasi dari instansi tempat orangtua bekerja atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran (pilih salah satu saja)
- Membeli PIN Pendaftaran sebesar Rp 400.000 (dapat memilih hingga 5 program studi)
- Seluruh berkas diupload melalui pendaftaran di smb.telkomuniversity.ac.id
Pendaftaran dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan proses Cetak Kartu Peserta.
Baca juga: Beasiswa LPDP Telkom University 2024: Syarat, Cara Daftar, Jadwal
Jadwal Jalur Rapor Telkom University
1. Pembukaan Pendaftaran: 7 Desember 2024
Pendaftaran Jalur USM 1 dilakukan secara online pada Aplikasi SITU Admission.
2. Penutupan Pendaftaran: 28 februari 2025
Pendaftaran Jalur USM 1 dilakukan secara online pada Aplikasi SITU Admission sampai maksimal pukul 23.59 WIB.
3. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman Kelulusan USM 1 dilakukan secara online pada Aplikasi SITU Admission pukul 14.00 WIB.
Syarat Dokumen Unggah
Dokumen yang diupload pada saat pendaftaran mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Dokumen wajib discan per semester dalam format .pdf atau .jpg;
- Ukuran dokumen maksimal 2 MB;
- Dokumen tidak wajib dilegalisir.
- Dokumen perlu dilegalisir jika menggunakan scan photocopy dari dokumen aslinya.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.