Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.
Irjen Pol. Lotharia Latif adalah jenderal bintang 2 asal Bangka Belitung yang menjabat sebagai
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inspektur Jenderal Polisi Doktorandus Haji atau Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Sejak 9 Agustus 2024, Irjen Lotharia Latif ditugaskan di luar struktur keorganisasian Polri.
Tidak bertugas di Polri, Lotharia Latif diamanahkan untuk menjalankan tugasnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di KKP, Lotharia Latif diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
Sebelum itu, Lotharia Latif sempat terlebih dahulu menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku.
Jenderal yang akrap disapa Latif ini tercatat aktif menjabat sebagai Kapolda Maluku pada tahun 2021 hingga 2023.
Latif sendiri berpengalaman sebagai Polisi Perairan atau Polair, bagian dari Polri yang bertugas di wilayah perairan.
Baca juga: Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si.
Sebagai prajurit Polair, Latif memiliki tugas di antaranya menjaga keamanan dan ketertiban di perairan, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Patroli, tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) di perairan, dan search and Rescue (SAR) di wilayah perairan.
Oleh karena itu, Lotharia Latif dinilai layak mengemban tugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kehidupan pribadi dan pendidikan
Irjen Lotharia Latif lahir di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada 19 Juni 1967.
Ia memiliki istri yang bernama Hj. Eviyanti Nurhayati, S.H. dan menganut agama Islam.
Lotharia Latif adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Di Akpol, Lotharia satu angkatan dengan mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1996), SESPIM (2002), SESPIMTI (2013), dan LEMHANNAS (2017).
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.
Baca juga: Mayjen TNI Purn. Salim S. Mengga
Perjalanan karier
Karier Lotharia Latif telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kanit Gassus Polwiltabes Bandung (1989), Kabag Ops Polres Sumedang (1996), dan Wakapolres Tasikmalaya (2000).
Selain itu, Lotharia juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolres Bandung (2001), Kapolres Pekalongan (2004), dan Kapolres Blora (2006).
Karier jenderal asal Bangka ini makin melenting setelah didapuk menjadi Kepala SPN Polda Sumbar pada 2007.
Pada 2011, Lotharia Latif dipercaya untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Kalbar.
Setelah itu, ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Gakkum Korlantas Polri pada 2013.
Dua tahun kemudian, Lotharia Latif diutus menjadi Widyaiswara Madya Sespim Lemdikpol Polri.
Kemudian, ia diangkat sebagai Karowatpers SSDM Polri pada 2016.
Pada tahun yang sama, Lotharia Latif diutus menjadi Wakapolda Sulut.
Baca juga: Mayjen TNI Dr. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.D.S., M.Si., M.Si.Han.
Selanjutnya, ia diangkat menjadi Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 2017.
Pada 2019, Lotharia Latif kemudian diutus untuk menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.
Satu tahun kemudian, ia didapuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada 2021, Lotharia lalu dimutasi menjadi Kapolda Maluku.
Barulah di tahun 2024 Irjen Lotharia Latif diangkat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Digugat anak buah
Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif pernah digugat oleh anak buahnya yakni Johanes Imanuel Nenosono, mantan anggota polisi yang dipecat karena diduga menghamili seorang wanita.
Johanes sendiri dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes yang juga mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan ini dipecat pada September 2021 sesuai keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021.
Menurut Irjen Lotharia Latif, Johanes harus mengikuti dan patuh terhadap aturan internal Polri.
Latif menegaskan bahwa anggota polisi bisa dipecat meski tidak terlibat pidana.
Karena pada umumnya anggota yang dipecat terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat.
Oleh karena itu, kata Lotharia, tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Kalau tidak bisa ikut aturan tersebut ya nggak usah jadi polisi," kata Lotharia, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Jenderal bintang 2 ini mengatakan memilih profesi sebagai anggota polisi untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat.
Lotharia mengaku tidak akan melindungi setiap anggota yang merugikan dan mencoreng nama baik institusi dan melukai hati masyarakat.
"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," tandasnya.
Harta kekayaan
Irjen Lotharia Latif tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,2 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 5 Maret 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Irjen Lotharia Latif.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.450.000.000
1. Tanah Seluas 717 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 122 m2/120 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000
Baca juga: Letjen TNI Purn. Alfred Denny Djoike Tuejeh, S.H., M.Si.
3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/156 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 625.750.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 232 m2/175 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 635.250.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/169 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.029.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 425.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
2. MOBIL, TOYOTA VOXI Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000
3. MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
4. MOBIL, NISSAN MINI BUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 300.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.100.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.275.000.000
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 5.275.000.000
(Tribunnews.com/Rakli Almughni) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.