Boyamin Gembira Meski Gugatan Terkait Dugaan Penghentian Kasus Firli Bahuri Ditolak: Mulai Panas
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku gembira meski gugatannya dalam dugaan penghentian kasus pemerasan Firli Bahuri ditolak .
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Kalau dihentikan resmi pihaknya akan menguji lagi dengan secara lebih resmi.
“Kalau sekarang ini kan selalu perdebatan bahwa belum ada bukti hitam di atas putih dihentikan. Dan itu menjadikan hakim tidak berani keluar dari kotaknya. Meskipun tadi membuat kotak kecil lah misalnya gitu. Dan itu sudah sangat saya diapresiasi,” ucapnya.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
Dalam sidang hari ini hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan permohonan MAKI dan LP3HI tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.
Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Melalui bukti yang dibawa di persidangan tidak mendukung dalil pemohon.
“Menimbang bahwa sebaliknya bukti yang diajukan oleh termohon satu dan termohon dua tidak ada yang mendukung, bahwa dalil para pemohon dalam membuktikan penghentian proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan suap Firli Bahuri,” jelas hakim.
Atas hal itu majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari MAKI dan LP3HI tersebut.
“Menimbang oleh karenanya masih terlalu prematur telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim Lusiana Amping.
Meski begitu majelis hakim berikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.
“Menimbang bahwa meski demikian disampaikan majelis hakim bahwa aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.