Harvey Moeis Berurai Air Mata Ceritakan Sandra Dewi: Dia Tidak Pernah Lelah, Selalu Tabah dan Setia
Dalam momen tersebut, Harvey Moeis bahkan beberapa kali berhenti bicara lantaran tak kuasa menahan tangis ketika menyebutkan nama istrinya itu di hada
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis saat membahas sang istri yakni Sandra Dewi, dalam nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dalam momen tersebut, Harvey Moeis bahkan beberapa kali berhenti bicara lantaran tak kuasa menahan tangis ketika menyebutkan nama istrinya itu di hadapan majelis hakim.
"Setelah saya renungkan, saya hanya berpikir Yang Mulia, bukan proses penyidikan, penyelidikan atau persidangan. Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, khususnya istri saya, Sandra Dewi," ucap Harvey yang kemudian menyeka air matanya.
Setelah sempat dia beberapa saat, Harvey mengatakan, bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.
Akan tetapi dilain sisi, menurut Harvey, Sandra juga sosok yang paling dirugikan dari perkara korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.
Namun, kata dia, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya menjalani masa hukuman.
"Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," kata dia.
Baca juga: Yasonna Ingin Diperiksa KPK Terlebih Dahulu Sebelum Bicara terkait Perkara Harun Masiku
Selain itu, lanjut Harvey, istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam.
Sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.
"Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun," pungkasnya.
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Diduga Karena Pinjol, Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tak Pernah Mengeluh Susah & Sering Jalan-jalan
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Timah Tamron Diganjar Tuntutan 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun
Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.