Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jutek Bongso: Keputusan MA Aneh dalam Kasus Vina Cirebon

Jutek Bongso menyatakan keputusan hakim MA aneh dan mempertanyakan bukti yang ditolak.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jutek Bongso: Keputusan MA Aneh dalam Kasus Vina Cirebon
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep, dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). 

“Mereka lebih baik mendekam di penjara sampai mati daripada harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” tambahnya.

Pertimbangan MA dalam Menolak PK

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan dua alasan utama penolakan PK.

Pertama, bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai novum sesuai Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.

Kedua, tidak terdapat kekhilafan dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.

“Dengan ditolaknya PK, maka putusan sebelumnya tetap berlaku,” ujar Yanto.

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Warda, sebelumnya telah divonis seumur hidup.

MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal, yang telah menyelesaikan masa hukuman delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas