Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jaktim Bukan yang Pertama, Pelaku Punya Riwayat Kekerasan
George Sugama Halim alias GSH pernah melakukan penganiayaan ke saudaranya sendiri, Komisi III DPR tahu ini bukan pertama kalinya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - George Sugama Halim alias GSH (35), anak pemilik toko roti di Jakarta Timur yang viral karena kasus penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19), ternyata memiliki riwayat tindakan kekerasan.
Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri.
Hal itu diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolres Jakarta Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Jadi, kata Hasbiallah, sikap arogan ini, bukan pertama kali dilakukan GSH.
"Jadi saya tahu bener ini, orang yang melakukan hal ini nih, dia bukan pertama kali melakukan hal ini kepada Mbak Dwi, bukan pertama kali. Ini sudah kesekian kali."
"Misalnya kepada saudaranya sendiri pun dia melakukan hal ini. Ini Saya langsung tadi tanya kepada yang di lapangan bahwa mereka sudah terbiasa," kata Hasbiallah.
Hasbiallah justru menduga GSH adalah seorang psikopat.
Hal ini disampaikan Hasbiallah karena dirinya mengetahui informasi soal sosok GSH tersebut.
Terlebih, rumahnya berdekatan dengan kediaman ketua ranting PKB di Jakarta Timur.
Oleh karena itu, Hasbiallah menyatakan dirinya tak percaya apabila George disebut mengalami gangguan mental.
"Saya tidak yakin tuh kalau mereka itu sakit (gangguan mental). Kalau sakit sekali, dua kali seharusnya ada pencegahan dari keluarganya. Bawa ke rumah sakit ditaruh, diamankan."
Baca juga: Tabiat Pemilik Toko Roti Terungkap usai Anaknya Aniaya Karyawan, Nunggak Bayar Gaji Pegawai 3 Bulan
"Ini kan enggak. Ini bisa melakukan semena-mena," ujar Hasbiallah.
Pihaknya pun meminta kepolisian agar cepat dalam memproses aduan dari masyarakat.
"Saya minta tolong Pak Kapolres jangan percaya dengan keluarganya kalau dia bilang itu sakit."
"Saya nggak yakin, ini anak bukan sakit. Jangan-jangan ini anak ada psikopatnya," tegas Hasbiallah.
Kata Polisi soal Kejiwaan GSH
Saat menanggapi hal itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan pihak kepolisian bakal memeriksa kejiwaan GSH.
"Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait," kata Nicolas setelah selesai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR.
Jika George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, kata Nicolas, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.
Kendati demikian, Nicolas menegaskan pihaknya tetap akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Tapi kami tidak bisa men-judge atau kami tidak bisa menyimpulkan."
"Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan. Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain," jelas Nicolas.
Pihaknya juga mengabarkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur," ujar Nicolas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar alasan kejiwaan tidak digunakan agar George lolos dari kasus hukum.
"Jangan menjadi alasan pemaaf nanti pak," cetus Habiburokhman.
"Siap," jawab Nicolas.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan GSH ini viral di media sosial karena melemparkan sejumlah barang kepada seorang karyawan.
GSH melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.
Dugaan penganiayaan ini pun dilaporkan kepada pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kini polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.