Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasdem Belum Dapat Informasi Pasti terkait Kabar Salah Satu Kadernya Terjerat Korupsi CSR BI

Nasdem belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kabar kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nasdem Belum Dapat Informasi Pasti terkait Kabar Salah Satu Kadernya Terjerat Korupsi CSR BI
Tribunnews.com/Chaerul Umam
DPP Partai NasDem menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kabar salah satu kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kabar salah satu kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, kabar yang didapat sejauh ini baru sebatas dari media sosial bukan dari instansi terkait dalam hal ini KPK.

Baca juga: Identitas Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Belum Diumumkan KPK

"Kami belum dapat kabar apa-apa baru berita-berita medsos yang tingkat akurasinya masih harus di re-check," kata Hermawi saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (18/12/2024).

Hermawi menyatakan, secara prinsip, partai pimpinan Surya Paloh itu menerapkan asas Equality before of law, dimana setiap kader memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Dalam prinsip partai tersebut ada salah satu poin yang dikedepankan NasDem jika ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum yakni mundur dari partai.

"Prinsip ini kami jabarkan dalam pakta integritas yang menegaskan bahwa setiap kader NasDem yang berstatus tersangka dalam 4 perkara, seperti korupsi, anak dan perempuan, negara (terorisme), narkotika harus mengundurkan diri sementara dari keanggotaan partai sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut Hermawi, prinsip itu berlaku adil bagi semua kader Partai NasDem yang terjerat kasus sebagai tersangka.

Meski demikian, perihal diduganya salah satu kader NasDem terjerat korupsi CSR BI, sejauh ini pihaknya kata Hermawi, masih menunggu informasi yang pasti.

Baca juga: Breaking News: KPK Umumkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ada Anggota DPR

"Nah berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK atas dugaan korupsi kasus CRS - BI, kami menunggu pemberitahuan resmi apakah ada kader NasDem yang terlibat di dalamnya," kata dia.

Apabila memang benar ada salah satu kadernya yang diduga berinisial S terlibat dalam kasus korupsi CSR BI, itu maka penerapan pakta integritas partai akan dilakukan.

"Nah hal yang sama berlaku kepada setiap kader NasDem apapun posisi dan jabatan publik yang ia emban," tandas Hermawi.

Kantor Bank Indonesia (BI) yang berada di Jakarta Pusat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12/2024) lalu.
Kantor Bank Indonesia (BI) yang berada di Jakarta Pusat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12/2024) lalu. (Tribunnews.com)

Dua Tersangka

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang Kerja Sama BI Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.

Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.

"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas