Pemerintah Ogah Disalahkan soal Kebijakan PPN 12 Persen, Klaim Kebijakan Sesuai UU di DPR
kenaikan PPN jadi 12 Persen per 1 Januari 2025 mengacu UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah ogah disalahkan soal rencana kenaikan PPN jadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Pasalnya, kebijakan ini mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya disahkan di DPR RI.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengantar Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS."
"Jadi yang menentukan bukan pemerintah," kata Airlangga dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, kata Airlangga, pemerintah telah melakukan langkah antisipasi kenaikan tarif PPN dengan membuat sederet paket insentif.
Seperti di antaranya memberikan bantuan pangan yang akan diberikan untuk 16 juta keluarga.
Masing-masing keluarga mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.
Pemerintah juga masih tetap akan menerapkan pembebasan tarif PPN untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan.
Pemerintah juga kan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnya ikut naik menjadi 12 persen.
Baca juga: Menko Pangan Bantah Klaim Menkeu Soal Beras Premium Kena PPN 12 Persen
Dalam hal pangan, setidaknya pemerintah harus menyediakan dana insentif ini sekitar Rp 4,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
Adapun penerima insentif diskon listrik ini sekitar 81,1 juta pelanggan PLN, baik kategori subsidi maupun non-subsidi.
Adapun kebutuhan anggaran untuk pemotongan biaya listrik ini sebesar Rp 10,8 triliun.
Sri Mulyani Buka Suara
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini akan menyasar masyarakat kelas menengah hingga atas yang dirasa mampu.
Beberapa hal seperti barang mewah nantinya akan dikenakan pajak 12 persen pada awal tahun 2025.
Daftar barang mewah tersebut termasuk daging Wagyu premium hingga jasa pendidikan premium.
"Seperti daging sapi tapi yang premium Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilo gramnya."
"Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Jadi, barang-barang yang termasuk kategori mewah premium dan dikonsumsi untuk kelompok mampu nantinya akan tetap dikenakan PPN 12 persen.
Sebelumnya, daftar barang mewah termasuk beras premium, buah-buahan premium, daging premium bahkan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA itu dikenakan pembebasan pajak PPN.
"Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu. Oleh karena itu kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azaz, gotong royong dan keadilan tetap terjaga."
"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN," papar Bendahara negara itu.
Adapun pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
- Beras premium.
- Buah-buahan premium.
- Daging premium (wagyu, daging kobe).
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
- Udang dan crustacea premium (king crab).
- Jasa pendidikan premium.
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)(Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.