Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Catat Ada Penyelamatan Kerugian Publik Rp 496 Miliar Selama 2021-2024

Rincian penyelamatan kerugian publiktiap tahunnya yakni tahun 2021 ada penyelamatan Rp26,8 miliar, tahun 2022 Rp90 miliar dan 2023 Rp 213 miliar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ombudsman Catat Ada Penyelamatan Kerugian Publik Rp 496 Miliar Selama 2021-2024
HO
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Ombudsman mencatat ada penyelamatan kerugian publik sebesar Rp 496 miliar pada periode 2021-2024 berdasarkan hasil penyelesaian laporan atau aduan lewat tindakan korektif terhadap berbagai kebijakan pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mencatat ada penyelamatan kerugian publik sebesar Rp 496 miliar pada periode 2021-2024 berdasarkan hasil penyelesaian laporan atau aduan lewat tindakan korektif terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Persentase penyelamatan kerugian publik ini mencapai 96 persen dari jumlah potensi Rp 520 miliar.

Baca juga: Ombudsman Terima 594 Aduan Zonasi PPDB, Ada Kongkalikong Petugas dan Ortu Siswa dan Barcode KK Palsu

Sementara pada tahun ini saja, tepatnya rentang 1 Januari - 16 Desember 2024, Ombudsman telah menangani 67 laporan publik dengan angka penyelamatan kerugian publik sebesar Rp 166 miliar. 

Rincian tiap tahunnya yakni tahun 2021 ada penyelamatan Rp 26,8 miliar, tahun 2022 Rp90 miliar, dan tahun 2023 Rp 213 miliar.

“Dari 2021 sampai 2024, kerugian masyarakat yang berhasil Ombudsman selamatkan sejumlah Rp496,69 miliar,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam paparan Catatan Akhir Tahun Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian 1, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Adapun total penyelesaian laporan yang masuk ke Ombudsman selama rentang tersebut sebanyak 108 dari 231 kasus. Ada 10 besar instansi yang menjadi terlapor, mereka diantaranya Kemenperin, KPPU, BKPM, Kemenkop UKM, BP Tapera, Kemendag, Kementan, Kemenkeu, BTN, dan OJK.

Berita Rekomendasi

Pengaduannya meliputi perpajakan, kepabeanan, cukai, pengadaan barang dan jasa, perbankan, asuransi, pinjaman, pertanian dan pangan, perdagangan, perindustrian dan logistik.

“Ini adalah distribusi jumlah instansi terlapor yang dilaporkan kepada Ombudsman RI,” katanya.

Namun dari rentang periode itu, ada instansi yang melaksanakan tindakan korektif berdasarkan rekomendasi Ombudsman, dan ada juga yang sampai saat ini tidak menjalankan rekomendasi itu.

Misalnya dari 8 laporan yang masuk, instansi yang sudah menjalankan tindakan korektif diantaranya Bulog, Pertamina, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementan dan Kemendag.

Baca juga: Ombudsman RI Harap Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal Makin Meluas

Atas tindakan korektif ini, telah terjadi penyelamatan kerugian publik sebesar Rp69,7 miliar.

Tapi di sisi lain, ada 17 laporan dengan terlapor Kemendag, belum menjalankan tindakan korektif sampai sekarang meskipun pelaporannya sudah terjadi sejak 2021. Selain itu ada juga Kementan yang dilaporkan pada 2023, belum menjalankan rekomendasi soal impor produk Hortikultura dan wajib tanam bawang putih.

Kemudian instansi lainnya adalah PT Pelindo yang dilaporkan sebanyak 8 kasus soal perbaikan tata kelola perdagangan perikanan.

“Ini ada 17 sekarang masih menggantung menunggu kepastian Kemendag, terutama bukan Menteri Perdagangannya, terutama Kepala Bappebti,” kata Yeka.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas