VIDEO Kajati NTB Minta Lapas Siapkan Ruangan Disabilitas: Apakah Agus Buntung Segera Dipenjara?
Enen Saribanon menyatakan Agus Buntung dapat dijadikan tahanan lapas setelah sejumlah fasilitas dinilai layak untuk penyandang disabilitas.
Editor: Srihandriatmo Malau
Bahkan dalam sepekan bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda.
Wayan pun mengungkap setiap membawa perempuan, Agus selalu memesan kamar nomor enam yang berada di bagian pojok.
Polda NTB pada Rabu (12/11/2024) menggelar rekonstruksi kasus Agus penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di tiga titik yakni di Taman Udayana, Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari sebelumnya 28 adegan yang sudah ada dalam berita acara penyidikan menjadi 49 adegan.
Semua fakta-fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam persidangan nantinya.
Agus sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(Tribunnews/Tribun Lombok/Aphia/Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.