Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Bandung Raya, Terendah Sumedang Rp3.732.088,02

Berikut daftar UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Bandung Raya yang mengalami kenaikan. Kota Bandung tertinggi, sementara yang terendah Sumedang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Bandung Raya, Terendah Sumedang Rp3.732.088,02
Canva/Tribunnews
Berikut daftar UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Bandung Raya yang mengalami kenaikan. Kota Bandung tertinggi, sementara yang terendah Sumedang. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat (Jabar).

Penetapan UMK Jabar 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Keputusan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK di 27 kabupaten/kota Jabar 2025 ditetapkan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Kenaikan UMP 2025 ini berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Daftar UMP 2025 di Bandung Raya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pun telah mengumumkan rincian besaran kenaikan UMK 2025 di 27 kabupaten/kota, termasuk di Bandung Raya

Daerah yang masuk wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian Kabupaten Sumedang

Berita Rekomendasi

Berikut ini rincian UMK 2025 di Bandung Raya:

  • Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
  • Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02

Kota Bandung Tertinggi, Sumedang Terendah

Besaran UMK Kota Bandung menjadi yang tertinggi di antara wilayah Bandung Raya lainnya. 

UMK Kota Bandung yang sekaligus menjadi Ibu kota Jawa Barat berada di angka Rp4.482.914,09  di tahun 2025. 

Baca juga: 10 UMK Terendah 2025 se-Jawa, Ada di Jateng dan Jabar

Angka tersebut naik sebesar Rp 273 ribu dari UMK Bandung di tahun sebelumnya senilai Rp 4.209.309,00. 

Sementara itu, UMK terendah di wilayah Bandung Raya adalah Kabupaten Sumedang

Besaran UMK Sumedang 2025 yakni senilai Rp 3.732.088,02.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas