Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Peredaran Uang Palsu di Makassar Sudah Berjalan 14 Tahun, Jumlah Tersangka 17 Orang, 3 DPO

Kasus produksi dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar dilakukan sejak tahun 2010 dan ada jaringan luas di balik operasi ini.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sindikat Peredaran Uang Palsu di Makassar Sudah Berjalan 14 Tahun, Jumlah Tersangka 17 Orang, 3 DPO
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. 

Mulai dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar, guru hingga pegawai bank.

Bahkan, disinyalir otak yang memodali sindikat uang palsu tersebut merupakan pengusaha kelas kakap.

Dilansir Tribun-Timur.com, setidaknya ada lima dari 17 pelaku yang berstatus sebagai PNS.

Mereka seluruhnya berperan untuk mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Berikut ini daftar identitas 17 pelaku sindikat peredaran uang palsu di Makassar.

  1. Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. S - Dosen (54 tahun)
  2. Mubin Nasir Bin Muh Nasir - Karyawan honorer (40 tahun)
  3. Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong - Juru Masak (48 tahun)
  4. Irfandy Mt, Se Bin Muh Tahir - Karyawan Swasta (37 tahun)
  5. Muhammad Syahruna - Wiraswasta (52 tahun)
  6. John Biliater Panjaitan Wiraswasta (68 tahun)
  7. Sattariah Alias Ria Binti Yado - Irt (60 tahun)
  8. Dra. Sukmawati - PNS Guru (55 tahun)
  9. Andi Khaeruddin - Pegawai Bank Bri (50 tahun)
  10. Ilham - Wiraswasta (42 tahun)
  11. Drs. Suardi Mappeabang, M.Mpd - PNS (58 tahun)
  12. Mas’ud - Wiraswasta (37 tahun)
  13. Satriyady - PNS (52 tahun)
  14. Sri Wahyudi - Wiraswasta (35 tahun)
  15. Muhammad Manggabarani - PNS (40 tahun)
  16. Ambo Ala, A.Md - Wiraswasta (42 tahun)
  17. Rahman - Wiraswasta (49 tahun)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tersangka Uang Palsu Produksi di UIN Alauddin Ternyata Punya Rencana Lain, Bukan Hanya Jual Beli

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Timur.com/Ansar)(Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas