Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis yang Disita Jaksa di Kasus Timah Dirampas Untuk Negara
Hakim memutuskan untuk merampas semua aset Harvey Moeis yang sebelumnya disit Jaksa Penuntut Umum terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, Harvey Moeis pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.