Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Tapi Sandra Dewi Mengaku Tolak Nafkah dari Suami

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, dituntut rugikan negara hingga Rp 300 triliun, sementara istrinya Sandra Dewi mengaku tak pernah

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Tapi Sandra Dewi Mengaku Tolak Nafkah dari Suami
Kolase Tribunnews.com
Artis Sandra Dewi dan suaminya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis 

Meskipun demikian, Sandra mengaku Harvey sempat ingin memberikan hadiah tas mewah kepadanya.

Ia menanyakannya secara langsung.

Sandra Dewi mejadi saksi dalam sidang TPPU suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra Dewi mejadi saksi dalam sidang TPPU suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024). (Warta Kota/Arie Puji)

"Sempat suami saya tanya, saya mau tas apa. Cuma sebelum dia nanya, perusahaan tas ini sudah menanyakan ke saya, saya mau tas seperti apa untuk diendorse nantinya," jelasnya.

Selama delapan tahun menikah, Sandra Dewi mengakui rutin mendapatkan hadiah dari Harvey Moeis, berupa handphone setiap tahunnya.

"Saya selalu diberikan iPhone setiap tahun sama suami saya, bukan tas," ujar Sandra Dewi

Harvey Moeis diduga rugikan negara Rp 300 triliun

Harvey Moeis dinilai terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Atas dasar tersebut yang kemudian jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Hal memberatkan, terdakwa Harvey mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Tak hanya itu Jaksa juga menyebut, dalam kasus tersebut Harvey juga dianggap telah menguntungkan dirinya sendiri dengan memperoleh Rp 210 miliar.

Adapun angka tersebut dikatakan Jaksa merupakan nominal yang telah dibagi dua oleh Harvey Moeis dan terdakwa Helena Lim dari keseluruhan nilai Rp 420 miliar.

Selain itu Harvey juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar, (kemudian) terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," pungkas Jaksa.

Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas