Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi: Wacana Pemaafan Koruptor adalah Ilegal
Pernyataan Prabowo mengenai pemberian maaf kepada koruptor tak sejalan dengan makna kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Editor: Muhammad Zulfikar
Oleh karena itu, kami, Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi, mendesak agar Presiden Prabowo Subianto:
1. Menghentikan wacana Amnesti Koruptor karena bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku. Presiden harus mengingat sumpahnya, yaitu sumpah untuk menjalankan Undang-Undang, bukan untuk melanggar Undang-Undang.
2. Memfokuskan kinerja untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset agar para koruptor dapat dimiskinkan dan aset-aset yang didapatkan secara ilegal (illicit enrichment) dan aset-aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth) dapat dirampas oleh negara. Hal ini sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
3. Memperkuat KPK dengan mendukung pimpinan KPK baru untuk merekrut secara mandiri para penyelidik dan penyidik independen KPK, agar tidak tergantung pada Kepolisian.
4. Mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai semula.
Jakarta, 23 Desember 2024
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi:
1. Kemitraan
2. Indonesia Corruption Watch
3. Transparency International Indonesia
4. Yayasan ASA Indonesia
5. Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan
6. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia
7. YASMIB Sulawesi
8. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara
9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
10. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya
11. FIK Ornop Sulawesi Selatan
12. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
13.Rasera Project (Sulawesi Tengah)
14. SAHdaR Medan
15. Suara Orang Tua Peduli
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.