Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga 6 Pria dari Satgas Cakra Buana

Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi sepi setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Penampakan Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga 6 Pria dari Satgas Cakra Buana
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Suasana di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa, 24 Desember 2024 

Chico lantas mengungkit adanya ancaman sprindik yang diarahkan kepada beberapa ketua umum partai politik (parpol) lain.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," terangnya.

Namun, menurutnya hanya partai berlambang banteng ini yang tak menyerah ketika muncul ancaman.

 "Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Chico mengaku pihaknya belum menerima info akurat apakah Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Berita Rekomendasi

Masih berdasarkan sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa.

Namun, belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak. 

(Tribunnews.com/Deni/Ilham) (Tribun Depok)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ada di Kediamannya di Bekasi Usai Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas