Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK Minta Harun Masiku Keluar dari Tempat Persembunyian

Eks penyidik KPK meminta agar Harun Masiku keluar saja dari tempat persembunyiannya karena Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Hasto Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK Minta Harun Masiku Keluar dari Tempat Persembunyian
Kompas.com
Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. Eks penyidik KPK meminta agar Harun Masiku keluar saja dari tempat persembunyiannya karena Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.

Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP. (Kompas.com)
Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Hasto Minta Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur saat OTT KPK, Saksi Diminta Bungkam

Setyo juga menuturkan Hasto memiliki peran dalam kaburnya Harun Masiku dan berujung menjadi buronan hingga saat ini.

Dia mengatakan Harun Masiku diperintahkan oleh Hasto agar merendam ponsel miliknya saat giat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh lembaga anti rasuah pada 8 Januari 2020 silam.

Setelah itu, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar segera melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

Berita Rekomendasi

Empat tahun berselang, Hasto juga memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan ponsel milik anak buahnya itu sebelum dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku oleh KPK.

Tak cuma itu, Setyo juga mengungkapkan Hasto mengkondisikan beberapa saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Penetapan Hasto sebagai Tersangka Dinilai sebagai Bentuk Kegagalan Kinerja Pimpinan Lama KPK

Harun Masiku diperintahkan oleh Hasto agar merendam ponsel miliknya saat giat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh lembaga anti rasuah pada 8 Januari 2020 silam.

Setelah itu, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar segera melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Empat tahun berselang, Hasto juga memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan ponsel milik anak buahnya itu sebelum dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku oleh KPK.

Tak cuma itu, Setyo juga mengungkapkan Hasto mengkondisikan beberapa saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan," jelasnya.

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Harun Masiku Buron KPK 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas