Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: 8 Putusan Kontroversial Pengadilan Mulai Perkara Ronald Tanur Hingga Harvey Moeis

Mahkamah Agung pun membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kaleidoskop 2024: 8 Putusan Kontroversial Pengadilan Mulai Perkara Ronald Tanur Hingga Harvey Moeis
(Al Arabiya/Supplied)
Ilustrasi pengadilan. Sepanjang tahun 2024 tercatat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi torehkan sejumlah putusan kontroversial yang menjadi perbincangan publik.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2024 tercatat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi torehkan sejumlah putusan kontroversial yang menjadi perbincangan publik. 

Tribunnews.com merangkum setidaknya ada 8 putusan kontroversi mulai perkara Eddy Hiariej, Gazalba Saleh, Ronald Tannur, Tom Lembong hingga yang teranyar Harvey Moeis. 

Baca juga: Sandra Dewi Tak Saksikan Vonis Harvey Moeis di Pengadilan, Ini Alasannya

Putusan pertama perkara eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Ditetapkan sebagai tersangka Eddy mengajukan praperadilan di PN Jaksel. 

Adapun pada persidangan Selasa (30/1/2024). Hakim Tunggal Estiono memutuskan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Lengser dari KPK, Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua PT Banten

Alhasil hakim pun mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej tersebut. 

Putusan selanjutnya datang dari Pengadilan Negeri Jepara. Aktivis lingkungan hidup di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. 

Berita Rekomendasi

Tepatnya di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Kamis (4/4/2024). Daniel Frits Maurits resmi divonis tujuh bulan penjara dan denda sebanyak Rp5 juta. 

Putusan tersebut mendapatkan sorotan publik di media sosial. Daniel Frits Maurits lalu mengajukan banding vonis tersebut pada (17/5/2024). 

Alhasil Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengabulkan gugatan aktivis lingkungan tersebut. Daniel Frits Mauritsdi dinyatakan bebas.

Putusan kontroversial berikutnya datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Adapun hal itu terkait perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 62,8 miliar.

Pada persidangan (27/5/2024), Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan Gazalba dibebaskan dari tahanan.

Atas putusan tersebut KPK melawan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI lalu mengabulkan verzet dari KPK. Sidang Gazalba Saleh kembali dilanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas