Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kaleidoskop 2024: 8 Putusan Kontroversial Pengadilan Mulai Perkara Ronald Tanur Hingga Harvey Moeis

Mahkamah Agung pun membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kaleidoskop 2024: 8 Putusan Kontroversial Pengadilan Mulai Perkara Ronald Tanur Hingga Harvey Moeis
(Al Arabiya/Supplied)
Ilustrasi pengadilan. Sepanjang tahun 2024 tercatat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi torehkan sejumlah putusan kontroversial yang menjadi perbincangan publik.  

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Permohonan praperadilan Tom Lembong yang ditolak tersebut kemudian jadi perbicaraan publik. Nitizen di sosial media menuding pengusutan perkara tersebut tebang pilih dan minim bukti. 

Putusan kedelapan sekaligus terakhir dari PN Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Adapun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara ratusan triliun. Harvey Moeis dituntut JPU 12 tahun penjara dalam perkara tersebut. 

Sementara itu pada sidang putusan Senin (23/12/2024). Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memvonis Harvey lebih rendah dari tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara. 

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas