Kaleidoskop 2024: 8 Putusan Kontroversial Pengadilan Mulai Perkara Ronald Tanur Hingga Harvey Moeis
Mahkamah Agung pun membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Diketahui Kejagung menjerat Tom Lembong dalam perkara tersangka impor gula yang dinilai mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Prabowo Diminta Tak Ragu Menindak, Memecat hingga Menyeret ASN Terlibat Korupsi ke Pengadilan
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, kemudian menolak permohonan yang diajukan Tom Lembong tersebut.
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Permohonan praperadilan Tom Lembong yang ditolak tersebut kemudian jadi perbicaraan publik. Nitizen di sosial media menuding pengusutan perkara tersebut tebang pilih dan minim bukti.
Putusan kedelapan sekaligus terakhir dari PN Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
Adapun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara ratusan triliun. Harvey Moeis dituntut JPU 12 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Sementara itu pada sidang putusan Senin (23/12/2024). Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memvonis Harvey lebih rendah dari tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.