Refly Harun & Rocky Gerung Seret Nama Jokowi dalam Kasus Hasto, Tuding Lakukan Balas Dendam Politik
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adalah hal yang menyedihkan dan aneh.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Hasto jangan disembunyikan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak disembunyikan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Adapun hal itu terkait perkara yang menjerat eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku.
"Ada kesan takut atau sebaliknya memancing intervensi dari yang bersangkutan (Jika disembunyikan). Kalau terjadi yang kedua ini KPK mulai ngelaba dan ini konyol," kata Ficar dihubungi, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya perkara tersebut terkesan politis jika memang ada yang mengincar posisi Hasto dari jabatan Sekjen PDIP.
"Tergantung yang melihatnya (Kasus Hasto), jika ada yg mengincar jabatan Sekjen PDIP itu baru politis," ungkanya.
Kemudian dikatakan Fickar bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu sudah sesuai prosedur.
"Karena sudah dipanggil beberapa kali dan sudah disita hpnya, sudah wajar sesuai prosedur penetapan tersangkanya," jelas Ficar.
Meski begitu dijelaskannya Sekjen PDIP itu bisa mengajukan praperadilan.
"Hasto punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan," tandasnya.
Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.