Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka ketika menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). Dalam artikel mengulas tentang respons Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap Harun Masiku. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK, yakni eks kader PDI-P Harun Masiku (yang masih buron).

Hasto pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 10 Juni lalu.

Lantas, KPK terus mencari keberadaan Harun. Hal itu ditunjukkan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun. 

Setelah mengantongi beberapa informasi, penyidik memanggil Hasto Kristiyanto.

Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara. Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah.

Baca juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan

Saat itu, ada tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik. 

“(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Berita Rekomendasi

Kubu Hasto melakukan perlawanan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti. 

Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tindakan pihak Hasto itu mengganggu rencana penyidikan. 

Tessa mengatakan, Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan. Padahal, ia sudah menjadwalkan penyidikan perkara Harun.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Dodi Esvandi, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas