Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suasana Terkini Rumah Megawati hingga Markas PDIP usai Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Namun, terlihat ada anggota Brimob bersenjata berjaga di pos sisi kanan dan kiri rumah Megawati. Seorang anggota yang berjaga menyebut, sudah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Suasana Terkini Rumah Megawati hingga Markas PDIP usai Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Suasana rumah Ketua PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27A, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024), sehari setelah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK, Rabu (25/12/2024).  

Hasto disebut menjadi tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reaksi PDIP

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bersama jajaran DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bersama jajaran DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2023). (Dokumentasi PDIP)

Atas penetapan tersangka itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyatakan, hal ini merupakan wujud konfirmasi dari pernyataan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dimana kata Komarudin, Megawati pernah bilang kalau Presiden ke-5 RI itu mengendus adanya upaya dari pihak luar untuk mengacak-acak PDIP.

Baca juga: Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Berita Rekomendasi

Kondisi itu kata Komarudin disampaikan Megawati pasti akan terjadi jelang PDIP menggelar Kongres VI PDIP, April 2025 mendatang.

"Nah, sebenarnya peristiwa ini terkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan di awut-awut pada rencana kongres nanti," kata Komarudin saat jumpa pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Dengan begitu, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Hasto yang dimana perkaranya sudah inkrah dan bahkan sebagian terdakwanya sudah menjalani masa penahanan adalah penegasan atas pernyataan Megawati itu.

Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap dan perintangan penyidikan atas kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pileg 2019-2024.

"Jadi, ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangkah hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum," ujar dia.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). (YouTube KPK)

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyanggah pernyataan yang menyebut penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk politisasi hingga mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas