Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

34 Polisi Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Ini Daftarnya

Buntut kasus pemerasan terhadap WN Malaysia selama konser DWP, 34 oknum polisi dimutasi dan diperiksa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 34 Polisi Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Ini Daftarnya
instagram
Sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, dikabarkan diperas polisi Indonesia. 

Lebih lanjut, Abdul mengatakan para oknum polisi tersebut telah mempersiapkan rekening yang dipakai untuk menampung uang hasil pemerasan.

Meski demikian, Abdul tak merinci secara detail mengenai rekening tersebut.

"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," ucap dia.

Terkait jumlah WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan, Abdul juga meralatnya.

Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, kata Abdul, WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan berjumlah 45 orang.

"Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler."

"Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan," pungkasnya.

Kompolnas Ungkap Ada Dua Klaster

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada dua klaster terkait peran dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dari Malaysia.

Dua klaster itu terdiri dari pemberi perintah dan anak buah yang bertugas di lapangan.

"Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang. Struktur pertanggungjawaban sangat penting dalam konteks peristiwa ini."

"Siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang akan mendapatkan sanksi," jelas Komisioner Kompolnas, Chariul Anam, Rabu (25/12/2024).

"Yang paling bertanggung jawab dan paling substansial dalam peristiwa tersebut ya dia harus mendapatkan hukuman yang paling berat," sambungnya. 

Lebih lanjut, Chairul mengungkapkan, kasus pemerasan oleh oknum polisi tersebut tak hanya melanggar kode etik.

Menurutnya, ada potensi besar sanksi pidana atas kasus pemerasan tersebut.

"Potensi untuk diproses pidana memang sangat besar," katanya.

Anam pun menilai, Polri bakal memproses secara pidana pula terhadap 18 polisi tersebut setelah sidang etik selesai digelar.

"Apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri, Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti itu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas