Jhon LBF Unggah Foto Bareng Wamenaker, Immanuel Ebenezer Sempat Bilang Dukung Septia 1 Juta Persen
Jhon LBF, pengusaha yang menggugat bekas anak buahnya mengunggah fotonya bersama dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Penulis: Wahyu Aji
Septia berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi buruh yang mengalami penindasan atau kriminalisasi saat memperjuangkan haknya.
"Lalu setelah ini, semoga tidak ada lagi buruh yang ditindas oleh perusahaan, tidak ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang terhadap buruh. Saya juga berharap buruh perempuan semakin kuat dan yakin untuk melawan saat ditindas," ujarnya.
Septia juga menyampaikan ihwal pengalaman yang ia rasakan saat bekerja mungkin dirasakan oleh buruh lain di luar sana.
Menurutnya, banyak yang mengalami ketakutan untuk bangkit dari penindasan.
"Semoga dari masalah saya ini, semua pihak dapat belajar agar tidak ada lagi buruh yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-haknya," tegas Septia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya melalui media sosial bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan fakta.
Ia pun berharap hakim dapat melihat pembelaan mereka secara objektif.
"Terkait pledoi hari ini, kita menekankan bahwa hal-hal yang diungkapkan Septia di Twitter merupakan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik,” jelannya.
“Hal itu sudah kami uraikan dalam pledoi, sesuai pengaturan dalam SKB 3 Menteri. Hal yang disampaikan melalui media sosial yang merupakan kenyataan atau fakta tidak dapat dipidana," sambungnya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan gaji secara sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Kini Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Baca juga: Sosok John LBF Pengusaha yang Viral di Media Sosial, Intip Fotonya dengan Sederet Tokoh dan Pejabat
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.