Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs di Kasus Timah: Masih Pikir-pikir

Kejaksaan Agung belum menentukan sikapnya atas vonis ringan Harvey Moeis Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs di Kasus Timah: Masih Pikir-pikir
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menentukan sikapnya atas vonis ringan Harvey Moeis beserta dua petinggi PT Refined Bangka Tin Suparta dan Reza Andriansyah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan saat ini penuntut umum masih menggunakan waktu pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan untuk para terdakwa.

"Saat ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Harli pun tak menjelaskan kenapa JPU tak langsung mengambil sikap banding mengingat putusan dari Majelis Hakim terhadap para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan mereka.

Ia hanya menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait sikap Jaksa selanjutnya terhadap putusan tersebut.

"Setelah itu (pikir-pikir) bagaimana sikapnya akan kita update," ucapnya.

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan?

Berita Rekomendasi

Diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Harvey Moeis pun divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Baca juga: Ada Apa dengan Sandra Dewi & Harvey Moeis? Sang Aktris Absen Sidang Vonis, Foto di Instagram Dihapus

Selain itu, Harvey Moeis pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Vonis terhadap Harvey ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sementara Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Selain pidana badan, Suparta juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

Terkait uang pengganti, apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Bila tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Suparta lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut diketahui dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam tuntutan, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara.

Selain, pidana badan, hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 750 juta kepada Reza Andriansyah.

Bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Reza Andriansyah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Reza pun divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas