Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya

Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya
Kompas.com
Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. 

"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.

Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.

Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas