Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintahan Prabowo Dinilai Hati-hati dalam Menerapkan PPN 12 Persen

ktivis gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti menilai pemerintahan Prabowo Subianto tidak antikritik.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintahan Prabowo Dinilai Hati-hati dalam Menerapkan PPN 12 Persen
Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo pada sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, Kamis, (19/12/2024) waktu setempat. 

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

Berita Rekomendasi

5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS

8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

11. Emas batangan dan emas granula

12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas