Ramai Perbandingan Antara Indonesia dan Vietnam, Kebijakan PPN Indonesia Lebih Pro Rakyat
Masyarakat membandingkan kebijakan PPN di Indonesia yang akan naik menjadi 12 persen dengan Vietnam yang akan turun menjadi 8 persen di tahun 2025.
Penulis: Anniza Kemala
Editor: Content Writer
Senada, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menekankan bahwa ada beberapa perbedaan utama yang perlu diketahui mengenai sistem PPN di Vietnam dan Indonesia.
Menurutnya, kebijakan Indonesia bertujuan menjaga daya saing UMKM, meningkatkan fiscal space, dan memastikan keberlanjutan fiskal melalui asas keadilan dan gotong royong. Sementara itu, pendekatan Vietnam lebih menyebar, namun berisiko menekan usaha kecil akibat ambang batas yang rendah.
Selain itu, transparansi dalam fasilitas perpajakan juga lebih terlihat di Indonesia dengan adanya nilai insentif PPN yang dipublikasikan untuk tahun 2025.
“Di Vietnam, tarif PPN 5 persen berlaku untuk barang dan jasa esensial seperti air bersih, bahan makanan, pakan ternak, dan perumahan rakyat, sementara tarif 0 persen diterapkan untuk ekspor,” ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (24/12/2024)
“Sebaliknya, Indonesia menetapkan tarif PPN single rate sebesar 12 persen mulai 2025, namun dengan pengecualian barang dan jasa kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN. Indonesia juga memiliki batasan omzet pengusaha wajib PPN (PKP) yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp4,8 miliar per tahun dibandingkan Rp63 juta di Vietnam,” ungkapnya.
Dengan ambang batas tinggi, menurutnya Indonesia berupaya mengurangi beban administratif untuk usaha kecil dan fokus pada pengusaha yang memiliki kapasitas lebih besar untuk mematuhi kewajiban pajak.
Sementara Vietnam menetapkan ambang batas yang sangat rendah, yang berpotensi membebani usaha kecil dengan kewajiban administratif dan fiskal lebih besar.
“Pengenaan PPN di Indonesia menunjukkan keberpihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibandingkan dengan Vietnam. Kebijakan Indonesia dalam konteks ini mencerminkan komitmen yang kuat untuk mendukung UMKM dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Kedua negara memiliki pendekatan yang disesuaikan dengan konteks ekonomi masing-masing,” tandasnya.
Baca juga: Masyarakat Skeptis dengan Paket Stimulus Pemerintah, Ekonom Sebut Dapat Imbangi Kenaikan PPN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.