Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Habiburokhman Gerindra soal Kasus Hasto Diduga Politisasi: Sampai Kiamat Enggak Selesai Debat

Sebaliknya, Habiburokhman pun mempersilakan kepada Hasto Kristiyanto untuk melakukan pembelaan diri atas proses hukum dirinya di KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Reaksi Habiburokhman Gerindra soal Kasus Hasto Diduga Politisasi: Sampai Kiamat Enggak Selesai Debat
Tribun Video
Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman meminta semua pihak menyudahi perdebatan soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermuatan politik atau tidak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman meminta semua pihak menyudahi perdebatan soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermuatan politik atau tidak.

Menurutnya, perdebatan masalah itu sampai hari kiamat tidak akan selesai.

"Kalau soal ini politik atau gak politik, itu sampai nanti kiamat kita gak akan selesai berdebat. Pasti akan sangat subjektif. Orang yang keinjek akan teriak, orang yang gak keinjek ya akan diam saja, Itulah dunia kita saat ini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Hal itu disampaikan Habiburokhman selepas menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Habiburokhman menjelaskan seharusnya Hasto dan PDIP justru membuktikan bahwa dirinya memang tidak salah dalam kasus tersebut.

"Tapi kalau aturan itu kan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu harus sama-sama ada buktinya itu saja," ungkapnya.

Baca juga: Profil AKBP Malvino Edward yang Dicopot Jabatannya, Prestasi Gemilang Rusak Gegara Pemerasan di DWP

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK kepada Hasto. 

Sebaliknya, Habiburokhman pun mempersilakan kepada Hasto Kristiyanto untuk melakukan pembelaan diri atas proses hukum dirinya di KPK.

"Silakan saja KPK memproses Kita hormati hak KPK untuk melaksanakan tugasnya. Tapi kita hormati juga haknya Pak Hasto untuk melakukan pembelaan diri, dan berikan seluas-luasnya kepada beliau.

Tapi kalau aturan itu kan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu harus sama-sama ada buktinya itu saja.," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, PDIP harus siap menghadapi kekuasaan besar yang mencoba menindas ketika aparat penegak hukum digunakan untuk intimidasi dan sumber daya negara dipakai untuk kepentingan politik praktis.

Menurutnya, dalam situasi seperti itu, pilihan untuk menghadapi tembok kekuasaan yang besar menjadi kewajiban bagi kader PDIP.

Baca juga: Soal Kemungkinan Periksa Megawati di Kasus Hasto-Harun, KPK: Bila Penyidik Perlu akan Dilakukan

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber daya negara digunakan untuk politik praktis maka pilihan menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan kader-kader PDIP," kata Hasto, Kamis (27/12/2024). 

Hasto menjelaskan bahwa perjuangan partainya didasarkan pada nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan pembangunan supremasi hukum yang berkeadilan.

"Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan," ujar Hasto. 

Hasto mengungkapkan, langkah perjuangan yang diambilnya terinspirasi oleh nilai-nilai yang diajarkan oleh Presiden ke-1 RI, Soekarno atau Bung Karno.  

Ia belajar dari buku biografi "Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia" karya Cindy Adams.

Hasto mencontohkan ketika Bung Karno mendirikan Partai Nasional Indonesia dengan prinsip non-cooperation atau tidak bekerja sama dengan penjajah. 

Langkah itu diambil Bung Karno demi cita-cita kemerdekaan Indonesia. 

"Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation. Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” kata Hasto.

Hasto Tersangka dua Kasus terkait Harun Masiku

Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU.
Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. (Kompas.com)

Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tekait Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. 

Hasto dijerat sebagai tersangka suap kepada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Untuk kasus suap tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: KPK Optimis Harun Masiku Tertangkap usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Hasto diduga menyiapkan sejumlah uang untuk mempengaruhi keputusan PAW anggota DPR dari PDIP.

Ia berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.

Padahal, posisi Nazaruddin mestinya digantikan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402.

Sementara, Harun yang hanya memperoleh sekitar 5 ribu suara.

Dalam dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto diduga telah memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam miliknya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.

Hasto juga disebut mengkondisikan saksi agar memberi keterangan palsu saat diperiksa KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas