KPK Bakal Panggil Seluruh Anggota Komisi XI DPR untuk Usut Korupsi CSR BI
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi XI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil dan memeriksa seluruh anggota komisi XI DPR RI guna mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Hal ini menyusul pengakuan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang menyebut semua anggota dewan komisi XI kebagian program CSR BI.
Baca juga: Diperiksa KPK, Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat CSR BI, tapi Bantah Ada Suap
"Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada Tribunnews, Sabtu (28/12/2024).
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan keterangan anggota komisi XI DPR dibutuhkan oleh tim penyidik.
Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan OJK dalam Kasus Korupsi CSR BI
"Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata Tessa kepada Tribunnews, Sabtu (28/12/2024).
Satori sebelumnya menyebut bentuk program CSR Bank Indonesia atau PSBI yang dilakukan dengan komisi XI adalah kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
Satori mengatakan PSBI diperuntukkan bagi seluruh anggota komisi XI DPR RI.
"Memang kalau program itu semua anggota komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.
Namun, Satori membantah terjadi kegiatan suap-menyuap dalam dana CSR BI tersebut.
"Enggak ada. Enggak ada uang suap itu," klaimnya.
Satori bilang, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan. Namun, ia tak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.
"Semua (dana CSR) kepada yayasan," kata dia.
Selain Satori, di hari yang sama penyidik KPK juga memeriksa anggota komisi XI DPR lainnya, yakni Heri Gunawan.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI komisi XI. Hal itu dikarenakan komisi XI merupakan mitra BI.
Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Anggota DPR Anak Buah Prabowo dan Surya Paloh
"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata Heri usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.
KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.
Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.