Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlawanan Hasto ke KPK, Ancam Publikasikan Video Skandal Petinggi Negara, Daya Ledaknya Luar Biasa

Hasto Kristiyanto disebut memiliki video skandal yang diduga melibatkan petinggi negara hingga elite politik di Tanah Air.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perlawanan Hasto ke KPK, Ancam Publikasikan Video Skandal Petinggi Negara, Daya Ledaknya Luar Biasa
Kompas.com
Sekretaris Jenderal Partai PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto Kristiyanto bakal melakukan perlawanan balik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Terlepas Saudara HM ini belum ketemu ya," kata Tessa, dilansir dari Kompas TV.

Lebih lanjut, Tessa pun menyinggung soal beberapa tersangka lain dalam kasus Harun Masiku ini.

Menurut Tessa, sudah ada beberapa tersangka yang disidik, dituntut, disidang, bahkan sudah diputus hukumannya.

Padahal, Harun Masiku masih belum ditemukan.

Untuk itu, Tessa menilai ditemukan atau tidaknya Harun Masiku ini tak berpengaruh banyak terhadap proses perkara tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Karena sebelumnya sudah ada beberapa tersangka yang sudah disidik, dituntut, disidang, diputus, dan sampai dengan saat ini sudah keluar dari Lapas, sudah selesai melaksanakan masa tahanannya."

"Saya pikir itu tidak tepat untuk pernyataannya," tegas Tessa.

Baca juga: KPK Optimis Harun Masiku Tertangkap usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Kapan Hasto Ditahan?

Berita Rekomendasi

KPK angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto  menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.

Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.

Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.

"Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, tidak ditahan," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas