Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guntur Romli Blak-blakan Video Milik Hasto Berisi Skandal Elite Politik hingga Kriminalisasi Anies

Tak hanya itu, kata Guntur Romli, video skandal tersebut juga berisi kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta rekayasa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Guntur Romli Blak-blakan Video Milik Hasto Berisi Skandal Elite Politik hingga Kriminalisasi Anies
Istimewa
Pakar Geopolitik yang juga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara dalam Refleksi Kemerdekaan melalui bedah buku ‘Merahnya Ajaran Bung Karno; Narasi Pembebasan Ala Indonesia’, karya Airlangga Pribadi, di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (16/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDIP, Guntur Romli mengungkapkan, dirinya telah melihat bukti video yang dimiliki Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berisi skandal elite politik di Indonesia. 

Tak hanya itu, kata Guntur Romli, video skandal tersebut juga berisi kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta rekayasa hukum penyalahgunaan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik.

"Saya sudah menonton beberapa, beserta bukti-bukti yang valid, kuat sah. Karena bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun tanpa harus menjadi pejabat publik," kata Guntur dihubungi Minggu (29/12/2024). 

Kemudian, dikatakan Guntur, Sekjen PDIP Hasto sangat mengetahui setiap detail peristiwa, bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dipakai untuk korupsi.

"Sekaligus membunuh lawan politik, baik oleh yang saat ini masih berkuasa dan atau sudah mantan," terangnya. 

Kata Guntur ada juga video khusus soal kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta bukti-bukti pertemuan.

Berita Rekomendasi

"Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," terangnya.

Baca juga: Kejagung Akui Ajukan Banding Karena Vonis Bos Timah Tamron Cs Belum Penuhi Keadilan di Masyarakat

Khusus untuk seorang mantan petinggi, lanjutnya, Hasto dan partai selalu membersamai, mendukung dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. 

"Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang saudara Sekjen dan partai," tegasnya. 

KPK Umumkan Hasto Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pergantian antar-waktu (PAW) pada Pileg 2019.

Baca juga: Hasto Ancam Bongkar Video Skandal Korupsi Pejabat Negara, NasDem: Biar Hukum yang Memproses

Seto mengungkapkan, Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). (YouTube KPK)

Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.

Baca juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Kok Bisa?

Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," jelas Setyo.

Hasto Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.

Setyo lanjut menjelaskan, Hasto lalu bertemu dengan Wahyu Setiawan pada 31 Agustus 2019.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. (Kolase Tribunnews.com)

Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.

"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.

Baca juga: Novel Baswedan Singgung Ulah Firli Bahuri yang Buat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Lolos OTT KPK

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas