Kritik Kebijakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Etik
Kritik tajam Rieke Diah Pitaloka terhadap PPN 12 persen berujung pada laporan ke MKD. Apa yang akan terjadi?
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
"Keputusan ini akan berdampak besar kepada masyarakat."
"Kita harus waspada terhadap krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke pada Sabtu (21/12/2024) lalu.
Rieke Diah Pitaloka menilai argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN tidak tepat.
Ia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara utuh aturan yang ada.
Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan penerapan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan, untuk meningkatkan akurasi data pajak dan mengurangi korupsi.
Sementara itu, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.