Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Kebijakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Etik

Kritik tajam Rieke Diah Pitaloka terhadap PPN 12 persen berujung pada laporan ke MKD. Apa yang akan terjadi?

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kritik Kebijakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Etik
Instagram @riekediahp
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. 

"Keputusan ini akan berdampak besar kepada masyarakat."

"Kita harus waspada terhadap krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke pada Sabtu (21/12/2024) lalu.

Rieke Diah Pitaloka menilai argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN tidak tepat.

Ia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara utuh aturan yang ada.

Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan penerapan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan, untuk meningkatkan akurasi data pajak dan mengurangi korupsi.

Sementara itu, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas