Akhirnya Prabowo Sentil Putusan Harvey Moeis: Hakim-hakim, Vonis Jangan Terlalu Ringan Lah
Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis hukuman ringan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dkk, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Eko Aryanto .
Prabowo menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).
"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.
Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.
"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di pernjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal.
"Tolong Menteri Permasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.
Baca juga: MAKI Surati KPK Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli Pelaksanaan Haji 2024, Menteri Agamanya Disorot
Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Harvey Moeis divonis hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu separuh lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa.
Sementara, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.