BREAKING NEWS 2 Eks Petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Penjara
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Jaksa menjelaskan nantinya Jika Mochtar tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Dua Petinggi CV VIP dan Kolektor Bijih Timah Divonis 5 Tahun Penjara
Selain eks Dirut, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Elmindra.
Emil juga dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tak hanya itu Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 493.399.704.345 serupa dengan Riza.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain dua petinggi PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap bos smelter swasta yakni Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Dalam kasus ini MB Gunawan dituntut dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.
Berbeda dengan Riza dan Emil, dalam perkara ini Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap MB Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.