Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Punya Dokumen Skandal Petinggi Negara, Sekjen PDIP Disarankan Jadi Justice Collaborator

Mochamad Praswad Nugraha mengimbau Hasto jadi justice collaborator untuk mengungkap kasus besar melalui dokumen skandal petinggi negara yang ia miliki

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hasto Punya Dokumen Skandal Petinggi Negara, Sekjen PDIP Disarankan Jadi Justice Collaborator
dok. PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Penyidik KPK sudah mengusulkan dia jadi tersangka di 2020 tapi usulan itu kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK saat itu. | Mochamad Praswad Nugraha mengimbau Hasto jadi justice collaborator untuk mengungkap kasus besar melalui dokumen skandal petinggi negara yang ia miliki 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut apabila ada laporan yang masuk ke lembaga antirasuah.

"Yang pasti ketika ada laporan KPK pasti akan menindaklanjutinya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Fitroh menyebut setiap warga negara berhak dan bahkan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perilaku koruptif.

Karena tanggung jawab pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya pada lembaga, tetapi tanggung jawab semua elemen bangsa.

Baca juga: PDIP Tegaskan Video Skandal Korupsi Pejabat Bukan Gertakan, Filenya Disimpan di Bawah Kendali Hasto

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto bisa melaporkan bukti video yang dimilikinya ke aparat penegak hukum (APH).

Kata Tessa, Hasto bukan cuma bisa melaporkan hal itu ke KPK, akan tetapi bisa Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KPK berharap, siapa pun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," kata Tessa kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Berita Rekomendasi

"Dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas