Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Punya Dokumen Skandal Petinggi Negara, Sekjen PDIP Disarankan Jadi Justice Collaborator

Mochamad Praswad Nugraha mengimbau Hasto jadi justice collaborator untuk mengungkap kasus besar melalui dokumen skandal petinggi negara yang ia miliki

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hasto Punya Dokumen Skandal Petinggi Negara, Sekjen PDIP Disarankan Jadi Justice Collaborator
dok. PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Penyidik KPK sudah mengusulkan dia jadi tersangka di 2020 tapi usulan itu kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK saat itu. | Mochamad Praswad Nugraha mengimbau Hasto jadi justice collaborator untuk mengungkap kasus besar melalui dokumen skandal petinggi negara yang ia miliki 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut memiliki dokumen yang berisikan bukti-bukti skandal pejabat tinggi negara.

Dokumen itupun diklaim PDIP telah dititipkan pada Pengamat Militer Connie Bakrie dan telah dibawa ke Rusia dan dicatatkan ke notaris di Rusia.

Praswad menilai, dengan dokumen tersebut Hasto bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus-kasus besar.

Eks Penyidik KPK itu pun menjelaskan, posisi justice collaborator memberikan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Pak Hasto bisa menempuh jalur ini dan dilindungi undang-undang. Jalur ini juga diatur secara hukum,” kata Praswad dilansir Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Lebih lanjut Praswad menuturkan bahwa laporan seperti ini akan dilindungi oleh negara.

Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang tata cara partisipasi publik dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Berita Rekomendasi

“Negara wajib melindungi dan memberikan penghargaan, termasuk piagam penghargaan."

"Ada pasal yang mengatur pemberian penghargaan berupa uang, maksimal Rp 200 juta untuk kasus kerugian keuangan negara,” terang Praswad.

Menurut Praswad ada peluang yang terbuka untuk Hasto melaporkan dokumen-dokumen yang dimilikinya tersebut.

Baca juga: Ada Wacana KPK Panggil Megawati soal Kasus Hasto, Guntur Romli:  Rekayasa Politik untuk Serang PDIP

Selain itu, dokumen skandal petinggi negara ini juga bisa menjadi alat bukti materiil yang sangat membantu penyidik KPK dalam membongkar perkara korupsi.

“Rekan-rekan di internal KPK menunggu alat bukti materiil seperti ini."

"Untuk kasus penyuapan jika memang kemudian ada dokumen-dokumen yang disimpan oleh Ibu Connie di Rusia tersebut ada kasus terkait dengan penyuapan, ada kongkalikong, kolusi, itu penghargaan,” imbuh Praswad.

Hasto PDIP Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Pimpinan: Kalau Ada Laporan Pasti KPK Tindak Lanjut

Sebelumnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim memiliki video skandal korupsi para pejabat negara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas