Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Kini Dipantau KY

Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis jadi sorota

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Segini Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Kini Dipantau KY
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis kini jadi sorotan.

Sejumlah pihak menyebut vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis terlalu rendah.

Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Terkait Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara, membuat publik bertanya-tanya.

Bahkan sampah hal-hal pribadinya, seperti berapa jumlah harta kekayaannya.

Berita Rekomendasi

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim Eko Aryanto:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

  • Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
  • Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
  • Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
  • Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
  • Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000. 

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023. 

Profil hakim Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim berusia 56 tahun ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Dipantau Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang ikut mengawasi kinerja hakim mengungkapkan bahwa putusan perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Mukti dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Mukti menambahkan bahwa KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal.

Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” tutur Mukti.

Lebih lanjut, KY berencana mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Aryanto.

KY akan mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, Mukti menegaskan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

KY juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.

Alasan Hakim Eko Aryanto

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang setelah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis.

Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.

Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas