Vonis 5 Tahun Crazy Rich PIK Helena Lim Diwarnai Aksi Histeris Sang Ibu Hingga Diusir Hakim
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun langsung meminta agar petugas pengadilan untuk membawa keluar Hoa Lian dari ruang sidang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Kemudian pada saat hendak dibantu petugas dan pihak keluarga untuk keluar sidang, wanita lanjut usia itu tampak cukup histeris.
"Tukar saya dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian.
Tak berselang lama, Hoa Lian pun dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda yang dibawa oleh petugas keamanan Pengadilan ke luar ruang persidangan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas
Tak Nikmati Dana CSR
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim tidak terbukti menikmati uang pengamanan dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.
Diketahui Helena Lim menampung uang pengamanan yang seolah-olah dana Corporate Social Responsiblity (CSR) dari lima perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Hakim menyebut uang pengamanan senilai 30 juta USD atau setara Rp 420 miliar yang ditampung Helena Lim telah seluruhnya telah diterima suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Sehingga Majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan seolah-olah dana CSR tersebut," sambung Majelis hakim.
Baca juga: VIDEO Jaksa Tegaskan Tuntutan Uang Pengganti Rp210 Miliar untuk Helena Lim Cukup Beralasan
Hakim juga menyatakan, Helena Lim hanya menikmati keuntungan dari penukaran valas atau valuta asing yang sebelumnya ditukarkan lima smelter swasta berdasarkan perintah Harvey Moeis.
Dimana kata Hakim Pontoh, Helena Lim menerima keuntungan dari penukaran valas itu dengan perhitungan 30 rupiah dikali 30 juta USD yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta.
Kendati demikian, Hakim menyatakan keuntungan Rp 900 juta yang didapat Helena Lim dari penukaran valas melalui money changernya itu tetap disita negara sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti.
Adapun pertimbangan hakim, pasalnya uang ratusan juga yang didapatkan Helena lim itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"(Jika tidak membayar uang pengganti) selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti," terang Majelis Hakim.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.