Auditor BPK Disebut Kecipratan Uang Korupsi di Basarnas, Disimpan di Laci Kamar Hotel Jakarta
Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan dirinya menyerahkan bungkusan uang untuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Namun, Kamil tak menjawab secara pasti.
"Nah 'Mil,sesuai arahan Sestama Pak Dadang, ini uang buat BPK'," kata Kamil.
Sestamanya siapa waktu itu, tanya hakim kembali.
"Pak Dadang Arkuni, memang sudah pensiun. Terus saya terima, 'tolong masukin ke hotel Grand Orchardz di belakang Basarnas," kata Kamil.
"Saya masukin, nanti ada orang yang ngambil," lanjutnya.
"Siapa orang yang ngambil?" tanya hakim.
"Yang dari BPK Pak," jawab Kamil.
"Namanya siapa? Firman Nur Cahyadi kalau di berita acara pemeriksaan Saudara. Benar?" tanya hakim kembali.
Kemudian dikatakan Kamil siapa pun yang mengambil mungkin staf dari BPK.
"Bukan dia yang ngambil langsung? Bukan Firman? kan Saudara yang menyerahkan ini. Uang itu kan Saudara yang menyerahkan, yang terima siapa? Firman Nur Cahyadi atau bukan?" tanya hakim kembali.
Kamil lalu menerangkan uang tersebut disimpan di box kamar hotel.
"Saya hanya nyimpan di box kamar hotel. Jadi saya nggak ketemu orangnya," ucap Kamil.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.