Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis akan Didalami Seperti Kasus Ronald Tannur? Ini Kata Jaksa Agung
Apakah Kejaksaan Agung bakal melakukan pendalaman serupa terhadap para hakim dalam kasus Harvey Moeis yang vonisnya memicu kontroversi di publik?
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ditanya wartawan terkait vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas Timah PT Timah, Harvey Moeis, yang dinilai terlalu rendah.
Pertanyaan itu dikaitkan wartawan dengan langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus lainnya yakni kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Jaksa Agung Umumkan 5 Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus yang menjerat Tannur, diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronal Tannur.
Ketiganya pun telah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap.
Baca juga: Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi Timah, Kejagung Bereaksi
Lalu, apakah Kejaksaan Agung bakal melakukan pendalaman serupa terhadap para hakim dalam kasus Harvey Moeis yang vonisnya memicu kontroversi di publik karena dinilai terlalu ringan?
Burhanuddin mengkonfirmasinya.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
"(Menjawab) pertanyaan untuk apakah tindakan (pendalaman) seperti terhadap hakim yang melaksanakan (vonis terhadap) Tannur? Saya katakan iya," kata Burhanuddin.
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Hakim Sebut Tuntutan Penjara 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejaksaan Agung: Itulah Hukum
Ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau Rp3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Dalam dakwaan, uang miliaran rupiah itu disebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Jaksa juga menyebut dalam dakwaannya bahwa uang miliaran rupiah itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.